Pemkab Siak Rampungkan SK Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan
Pemkab Siak Rampungkan SK Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan
Dalam kesempatan itu, Bupati Afni juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh menyimpang dari aturan hukum.
“Jangan disalahartikan, sayang rakyat bukan berarti membiarkan pelanggaran. Kita negara hukum. Tim ini hadir agar penyelesaian benar-benar adil, bukan berpihak pada kelompok tertentu,” tegasnya.
Sebagai contoh, Afni menyoroti kasus lahan di kawasan hutan yang baru ditanami sawit setelah tahun 2020 lalu dan kemudian diperjualbelikan. Menurutnya, pihak penjual maupun pembeli sama-sama salah karena telah melanggar ketentuan hukum.