Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Dipastikan Naik Jadi Sebesar Rp274,7 Triliun
Sementara itu, TPG non-PNS dan TPD non-PNS tidak berubah. Masing-masing tetap di angka Rp19,2 triliun dan Rp3,2 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, koreksi ini terjadi karena ada komponen yang belum dihitung sebelumnya.
"Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan di semua daerah," ujar Luky.
Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan anggaran pendidikan tetap dipatok sebesar 20 persen dari APBN. Untuk RAPBN 2026, total nilai anggaran pendidikan mencapai Rp757,8 triliun.
Anggaran itu dialokasikan melalui beberapa jalur. Pertama, transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp253,4 triliun, yang digunakan untuk tunjangan guru negeri dan swasta, bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional PAUD, BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.
Kedua, melalui kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp243,9 triliun. Anggaran ini akan dibelanjakan melalui Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, hingga Kementerian Sosial.