Komisi XIII Kebut 2 Bulan Revisi UU Hak Cipta, Bakal Tuntaskan Polemik Royalti Musik
Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan diaudit agar distribusi royalti dilakukan secara adil dan transparan. Sehingga, para pencipta lagu bisa memperoleh hak ekonomi mereka dengan layak.
Pemerintah, kata Dewi, perlu mendorong peningkatkan pemahaman publik dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati hak cipta serta kewajiban membayar royalti. Perlu juga diatur tarif royalti menyesuaikan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.
“Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” ujar Dewi.
Politikus Golkar itu harap pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir memutar lagu di ruang publik komersial. Asalkan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.
(***)