Kamboja Sahkan RUU Terkait Pencabutan Kewarganegaraan Individu yang Dituduh Berkolusi dengan Kekuatan Asing
RIAU24.COM - Majelis Nasional Kamboja dengan suara bulat menyetujui RUU kontroversial tersebut pada hari Senin, yang memungkinkan pemerintah mencabut kewarganegaraan individu yang dituduh berkolusi dengan kekuatan asing.
RUU tersebut disahkan setelah seluruh 120 anggota parlemen yang hadir di sidang Majelis Nasional, bersama dengan Perdana Menteri Hun Manet, memberikan suara bulat untuk menyetujuinya.
Menanggapi RUU tersebut, kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa RUU tersebut dapat sangat merusak kebebasan sipil di negara tersebut.
Mereka telah lama menuduh pemerintah Kamboja menggunakan hukum yang kejam untuk membungkam oposisi dan melegitimasi debat politik.
Menurut laporan kantor berita AFP, sebuah pernyataan dikeluarkan oleh koalisi 50 kelompok hak asasi manusia pada hari Minggu, yang memperingatkan bahwa undang-undang tersebut akan berdampak buruk pada kebebasan berbicara rakyat Kamboja.
"Potensi penyalahgunaan dalam penerapan undang-undang yang samar-samar ini untuk menargetkan orang-orang berdasarkan etnis, opini politik, cara bicara, dan aktivisme mereka terlalu tinggi untuk diterima," tambahnya.