Menu

DPR Tak Ingin Kekacauan Penempatan Jamaah Haji Terulang

Azhar 25 Aug 2025, 17:08
Ibadah haji. Sumber: Baznas
Ibadah haji. Sumber: Baznas

RIAU24.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap kacaunya penempatan jamaah haji tajun lalu tak boleh terulang di tahun 2025.

Alhasil, revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji harus segera diputuskan dalam rapat paripurna, dikutip dari inilah.com, Senin, 25 Agustus 2025.

"Karena itu kalau bisa segera diputuskan di paripurna terdekat. Karena besok ada jadwal paripurna, kami berharap besok sudah bisa diputuskan," ujarnya.

Tambahnya, masih ada sejumlah pasal yang membutuhkan aturan turunan baik berupa peraturan pemerintah maupun keputusan menteri. 

Untuk itu, revisi menjadi penting agar dapat merespons dinamika di Arab Saudi serta meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.

"Kita berharap kekacauan penempatan jamaah di tahun 2025 ini tidak terjadi lagi. Karena kita sudah atur undang-undangnya sedemikian rupa, sehingga nanti kita bisa tata lebih memadai," ujarnya.

Setelah revisi undang-undang rampung, pihaknya akan mengusulkan skema baru pemberangkatan jamaah haji untuk menekan biaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan. 

Salah satunya dengan memangkas durasi penyelenggaraan haji dari 41 hari menjadi 30 hari.

"Salah satu cara yang akan kita usulkan itu terhadap pemerintah kepada Bapak Presiden. Kita ingin waktunya dipotong dari 41 hari menjadi 30 hari. Kalau Presiden berkenan meyakinkan pihak Saudi atau Raja," tutupnya.