Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
RIAU24.COM - Siak-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menertibkan dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8/2025).
Dua THM tersebut adalah Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS) yang keberadaannya dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.
Kasatpol PP Siak, Winda Safril, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena adanya persoalan perizinan.