Eksekusi Pengosongan Lahan di Bathin Solapan Berjalan Aman, Termohon Sempat Tolak Putusan
Pihak Panitera PN Bengkalis, Tagor Payungan menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan ketetapan pengadilan.
“Kami hanya melaksanakan putusan pengadilan. Jika ada pihak yang keberatan, dipersilakan mengajukan upaya hukum ke PN Bengkalis,” ujarnya.
Di sisi lain, Sat Intelkam Polres Bengkalis turut melakukan upaya penggalangan secara persuasif terhadap para termohon dan tokoh masyarakat setempat.
Melalui komunikasi yang intens, para termohon akhirnya bersedia mengosongkan rumah serta memindahkan barang barang mereka dengan menggunakan kendaraan angkutan yang telah disediakan.
"Pendekatan ini dinilai efektif karena mampu meredam potensi gesekan dan memastikan kegiatan eksekusi berlangsung tanpa eskalasi konflik,"ungkap Kasat Intelkam polres Bengkalis AKP Iswandi.
Eksekusi kemudian ditutup dengan pemasangan plang putusan pengadilan di atas objek sengketa sebagai tanda sahnya pelaksanaan.