Menu

Bareskrim Periksa Mantan Ketua AJI Sebagai Saksi Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Jokowi 

Zuratul 28 Aug 2025, 16:52
Bareskrim Periksa Mantan Ketua AJI Sebagai Saksi Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Jokowi. (X/Foto)
Bareskrim Periksa Mantan Ketua AJI Sebagai Saksi Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Jokowi. (X/Foto)

RIAU24.COM -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menunjuk mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lukas Luwarso, sebagai saksi ahli dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo.

Abraham kini berstatus terlapor setelah muncul dalam sebuah podcast bersama kubu Roy Suryo. Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/8), Lukas hadir bersama kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan produk-produk jurnalistik.

“Hari ini atas atensi dari saksi Abraham Samad pada pemeriksaan sebelumnya, kami menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan, khususnya soal hal-hal yang berkaitan dengan jurnalistik,” ujar Ahmad di hadapan wartawan usai pemeriksaan.

Menurut Ahmad, keterlibatan ahli jurnalisme diperlukan untuk menegaskan bahwa pernyataan publik Abraham Samad maupun pihak lain terkait kasus ijazah Jokowi berada dalam kerangka kebebasan berekspresi. Ia menilai kritik yang muncul semestinya ditempatkan sebagai upaya mencerdaskan publik, bukan dipidanakan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan media dan jurnalisme merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Apa yang disampaikan Abraham Samad justru bentuk pencerahan publik, bisa melalui cara jurnalistik maupun kajian ilmiah,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, kehadiran saksi ahli di bidang jurnalisme diharapkan mampu menyeimbangkan tuduhan yang selama ini diarahkan. “Dengan menghadirkan ahli, tuduhan yang dianggap sebagai kejahatan bisa dinetralisir, dilihat dalam konteks kebebasan pers,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, Lukas menegaskan bahwa konten podcast yang dilakukan Abraham Samad masuk dalam kategori jurnalisme. Menurutnya, jurnalisme tak lagi terbatas pada media arus utama, tetapi juga merambah ke platform digital seperti YouTube.

“Jelas, itu jurnalisme baru. Youtuber itu juga bisa menjadi bagian dari jurnalisme,” kata Lukas.

Ia menjelaskan, perbedaan utama antara jurnalisme dan sekadar informasi biasa terletak pada kepentingan publik. “Jurnalisme itu informasi dan data yang menyangkut kepentingan publik. Kalau sekadar gosip atau infotainment, itu bukan jurnalisme,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Lukas, tuduhan ijazah palsu Jokowi jelas menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan kredibilitas seorang presiden. “Apakah ijazah itu asli atau tidak, itu harus jelas. Rakyat berhak tahu,” tegasnya.

Kasus ijazah Jokowi sebelumnya memicu perdebatan luas di ruang publik. Bagi sebagian pihak, isu ini dianggap sebagai upaya politik untuk merusak reputasi presiden dua periode tersebut. Namun bagi kubu Abraham Samad dan Roy Suryo, pembahasan ijazah adalah bagian dari diskursus demokratis yang tak seharusnya dibungkam.

Kini, dengan menghadirkan saksi ahli jurnalisme, arah kasus ini tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga memperdebatkan batas kebebasan berekspresi dan posisi jurnalisme di era digital.

(***)