Ancaman Hukuman untuk 7 Brimob Pelindas Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob
RIAU24.COM - Tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis Brimob dapat dijatuhi sanksi demosi hingga pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dua anggota dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat.
Keduanya yakni Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9).
"Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," imbuhnya.
Sementara untuk lima anggota lainnya, masuk dalam kategori pelanggaran sedang berdasarkan hasil pemeriksaan.