Kompol Cosmas Menangis Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Pelindasan Ojol Affan Kurniawan
Insiden itu terjadi di tengah kerumunan massa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa dan langsung memicu gelombang kecaman publik serta sorotan dari berbagai lembaga pengawas.
Dalam sidang etik, Kompol Cosmas menangis dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban serta pimpinan Polri.
Ia mengaku baru mengetahui kabar kematian Affan beberapa jam setelah video kejadian tersebar di media sosial.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujarnya.
Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, 5 anggota Brimob lainnya dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya dikenai sanksi pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Sanksi untuk pelanggaran sedang dapat berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penangguhan pendidikan.