Nepal Melarang Facebook, X, dan YouTube dalam Tindakan Keras Media Sosial Besar-besaran
Gambar representatif /PTI
RIAU24.COM - Nepal telah memblokir platform media sosial utama seperti Facebook, X, dan YouTube karena gagal mendaftar berdasarkan peraturan pemerintah yang baru.
TikTok dan Viber tetap aktif.
Baca juga: Rusia akan Menggugat Euroclear Terkait Rencana Penggunaan Dana Beku Moskow untuk Membantu Ukraina
Langkah ini, yang merupakan bagian dari RUU yang kontroversial, menuai kritik karena membatasi kebebasan berbicara.
Apa yang dikatakan pemerintah Nepal saat mengumumkan larangan tersebut?
Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, mengatakan bahwa sekitar dua lusin platform jejaring sosial telah berulang kali diberi pemberitahuan untuk mendaftarkan perusahaan mereka secara resmi di negara tersebut.
Platform-platform tersebut akan segera diblokir karena gagal mendaftarkan diri.