Nepal Melarang Facebook, X, dan YouTube dalam Tindakan Keras Media Sosial Besar-besaran
Gambar representatif /PTI
TikTok dan Viber diizinkan beroperasi
Prithvi Subba Gurung mengatakan bahwa TikTok, Viber dan tiga platform media sosial lainnya diizinkan beroperasi karena telah terdaftar pada pemerintah.
Baca juga: Rusia akan Menggugat Euroclear Terkait Rencana Penggunaan Dana Beku Moskow untuk Membantu Ukraina
Mengapa Nepal melarang platform media sosial?
Larangan ini diajukan melalui rancangan undang-undang di parlemen yang bertujuan untuk memastikan platform media sosial dikelola dengan baik, bertanggung jawab, dan akuntabel.
Pemerintah Nepal telah meminta semua platform media sosial untuk menunjuk kantor atau titik penghubung di negara tersebut dan mendaftar secara resmi.
Meskipun rancangan undang-undang ini belum dibahas di parlemen, RUU tersebut telah dikritik sebagai alat penyensoran.