Rocky Gerung Ungkit Skenario Pemakzulan Gibran, Nama Puang-Ganjar Mencuat
Oleh sebab itu, Subhan meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029. Selain itu ia meminta Majelis Hakim memberikan sanksi kepada Gibran untuk membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Hitung-hitungannya begini. Itu kan kembali kepada negara, untuk disetor ke kas negara. Artinya apa? Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa apa? Pemasukan negara bukan pajak," jelasnya.
"Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 T itu kita kebagian Rp5 ribu," sambungnya.
Berdasarkan data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dua sekolah tersebut dikategorikan oleh KPU setara jenjang pendidikan SMA.
Subhan menilai Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga ia tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.