DPRD Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkab Soal Pajak Daerah dan Penataan OPD
Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, dengan tipologi dari Tipe B menjadi Tipe A, sebagai bentuk penguatan fungsi riset dan pengembangan daerah.
Perubahan lainnya mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti penggabungan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, dan Perikanan menjadi satu dinas terpadu.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga digabung dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Sementara itu, tipologi Sekretariat Daerah berubah dari Tipe A (12 bagian) menjadi Tipe B (9 bagian) dengan penggabungan beberapa bagian seperti SDA ke Ekonomi, Perencanaan ke Umum, dan Kerjasama ke Tata Pemerintahan.
Perubahan ini bertujuan agar regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.