Tiga Jenderal TNI Usut Dugaan Pidana Ferry Irwandi, Apa Urusannya?
Dugaan tindak pidana Ferry Irwandi di luar wewenang TNI Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur mengatakan, tindakan Satuan Siber TNI melakukan patroli siber masyarakat, dalam hal ini menyasar Ferry Irwandi, sudah di luar wewenang instansi.
"Tentara di Undang-undang TNI itu tugasnya untuk melindungi ancaman pertahanan, yaitu ancaman dari luar, ancaman yang sifatnya peperangan, ancaman yang sifatnya mengganggu kedaulatan," kata Isnur, Selasa.
"Pernyataan Ferry Irwandi itu tidak berhubungan dengan tugas TNI," tegasnya.
Sebaliknya, Isnur justru melihat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh TNI dalam kasus ini dan bertanya-tanya tindakan patroli siber ketiga jenderal TNI ini mewakili siapa dan atas perintah siapa.
Sebab, Isnur mengatakan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri. Institusi itu hanya bisa diwakili oleh Panglima TNI atau presiden.
"Jadi presiden sebagai atasan TNI adalah yang paling berhak mewakili TNI. Tidak bisa pejabat-pejabat di bawahnya datang mewakili TNI. Siapa dia?" ucapnya.