Putusan MK Sebab TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu," kata Yusril, Kamis (11/9).
Yusril mempersilakan jika ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu," jelas Yusril.
Kompolnas Ingatkan Polda
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan putusan MK terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik. Anam meminta pihak kepolisian untuk mempedomani putusan MK itu.
"Saya kira di putusan MK itu harus menjadi pedoman bahwa institusi, badan hukum soal pencemaran nama baik tidak bisa. Silakan dicek kembali putusan MK tersebut. Itu yang harus jadi pedoman, sehingga penegakan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang ada," kata Anam kepada wartawan, Rabu (10/9).