Menu

Putusan MK Sebab TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi

Zuratul 12 Sep 2025, 11:14
Putusan MK Sebab TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi. (Tangkapan Layar)
Putusan MK Sebab TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi. (Tangkapan Layar)

Putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan dalam sidang pleno MK pada 29 April 2025 oleh sembilan hakim konstitusi. Kesembilannya yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani yang masing-masing sebagai anggota.

Pemohon perkara ini adalah Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang merupakan karyawan swasta. Dalam permohonannya, Daniel memohon MK agar MK menguji UU ITE Pasal 27A, Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A serta Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'," bunyi amar putusan MK.

Komentar Menko Yusril

Langkah TNI mau melaporkan Ferry atas pencemaran nama baik menuai respons dari Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan isi putusan MK tersebut sudah jelas.

Halaman: 234Lihat Semua