Putusan MK Sebab TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi
Belakangan, niat Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI menyambangi Polda Metro Jaya itu terungkap.
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut jajaran dari Satuan Siber TNI itu ingin melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik institusi TNI.
"Pencemaran nama baik. Institusi," kata Fian kepada wartawan, Selasa (9/9).
Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.
"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujarnya.
Putusan MK terhadap UU ITE