Menkeu Purbaya Guyurkan Dana Rp200 Triliun ke 5 Bank, Segini Masing-masing Besaran
Menkeu Purbaya Guyurkan Dana Rp200 Triliun ke 5 Bank, Segini Masing-masing Besaran.
Pelaksanaan penempatan Uang Negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Keputusan Menteri ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, dan keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kementerian Keuangan juga melarang bank menggunakan dana untuk membeli surat berharga negara (SBN).
(***)