Bantah Tudingan Korupsi, Mantan Jubir Yaqut Sebut Pelaksanaan Haji Didasarkan pada Hukum yang Jelas
Bantah Tudingan Korupsi, Mantan Jubir Yaqut Sebut Pelaksanaan Haji Didasarkan pada Hukum yang Jelas. (X/Foto)
“Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama (Amirul Hajj) dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tata kelola resmi negara,” kata Anna.
Ia menambahkan, Pasal 6 PMA No 24/2017 juga menegaskan bahwa Amirul Hajj dan timnya berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta asuransi.
“Artinya, biaya Amirul Hajj itu bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara. Kami mengimbau publik agar tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak berbasis data, fakta, dan regulasi,” jelasnya.
(***)