Menu

Bantah Tudingan Korupsi, Mantan Jubir Yaqut Sebut Pelaksanaan Haji Didasarkan pada Hukum yang Jelas

Zuratul 13 Sep 2025, 22:02
Bantah Tudingan Korupsi, Mantan Jubir Yaqut Sebut Pelaksanaan Haji Didasarkan pada Hukum yang Jelas. (X/Foto)
Bantah Tudingan Korupsi, Mantan Jubir Yaqut Sebut Pelaksanaan Haji Didasarkan pada Hukum yang Jelas. (X/Foto)

Bahkan pada 2024, susunan timnya terdiri dari perwakilan Kemenag, Kemenkes, Kemenko PMK, Kemenhub, serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.

Soal honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj, Anna menyebut semuanya diatur secara resmi dalam PMA No 24 Tahun 2017.

“Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan. Menyebut hal ini sebagai “dugaan korupsi” adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” ucapnya.

Ia juga menolak klaim Boyamin bahwa pengawasan hanya bisa dilakukan DPR, BPK, atau BPKP. 

Menurut Anna, fungsi Amirul Hajj bukan pengawasan audit keuangan, melainkan memastikan aspek teknis, operasional, dan pelayanan jamaah. 

Sementara pengawasan keuangan tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), DPR, BPK, dan BPKP.

Halaman: 123Lihat Semua