Tesla Digugat Karena Diduga Lebih Memilih Pekerja Visa H-1B daripada Warga Amerika
RIAU24.COM - Tesla menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat atas klaim bahwa perusahaan tersebut memberikan preferensi kepada pemegang visa asing dalam pengambilan keputusan perekrutan, sementara mengabaikan warga negara AS.
Gugatan yang diajukan di pengadilan federal San Francisco ini berargumen bahwa perusahaan mobil listrik tersebut memiliki ‘preferensi sistematis’ terhadap pekerja visa karena dapat membayar mereka lebih rendah.
Siapa yang mengajukan gugatan?
Gugatan class action yang diajukan diajukan oleh insinyur perangkat lunak Scott Taub dan spesialis sumber daya manusia Sofia Brander.
Keduanya mengatakan Tesla menolak mereka untuk pekerjaan setelah jelas bahwa mereka adalah warga negara AS yang tidak memerlukan sponsor visa.
Taub mengklaim ia enggan melamar satu posisi setelah diberi tahu bahwa posisi tersebut hanya untuk H1B, dan tidak diundang untuk wawancara di posisi lain.