Bantahan KPU Lindungi Jokowi dan Anaknya dengan Cara Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin. Sumber: RRI
Melainkan sebagai bentuk penyesuaian Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," ujarnya.
"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tutupnya.