Pansus DPRD Bengkalis Bahas Perubahan Perda SOTK
Kabag Hukum menambahkan, perubahan Perda ini merupakan usulan ketiga sejak Perda No. 3 Tahun 2016 disahkan. OPD yang digabungkan telah diminta untuk merembukkan Peraturan Bupati (Perbub) sesuai fungsi masing masing, sehingga pekerjaan yang selama ini berjalan tetap dapat dilaksanakan seperti biasa, hanya saja berada di bawah satu pimpinan.
Dalam rapat, anggota Pansus Irmi Syakip Arsalan menekankan pentingnya menempatkan Ekonomi Kreatif (Ekraf) secara jelas dalam nomenklatur OPD, bukan hanya dibawah jabatan fungsional. Menurutnya, hal ini selaras dengan RPJMD Kabupaten Bengkalis yang baru saja disahkan, dimana Ekraf menjadi salah satu sumber pendapatan daerah baru.
"Ekraf memiliki cakupan yang luas, tidak hanya pada sektor UKM, tetapi juga budaya, pariwisata, kerajinan tangan, tradisi, dan lainnya. artinya perlu penalaahan dan diskusi sambil mencari rujukan yang pas karena konteksnya target PAD yang besar sebagai bentuk dukungan mensukseskan program Bupati Bengkalis kedepan," ujar Irmi Syakip.
Pandangan ini juga disepakati oleh anggota lainnya, Sanusi dan M. Isa, yang mengusulkan agar nomenklatur OPD mencantumkan Ekraf secara eksplisit, karena di pusat juga memiliki Kementerian Ekraf yang fokus dan memperkuat pengembangan ekonomi kreatif secara khusus.
Wakil Ketua III DPRD, H. Misno, mengingatkan bahwa tujuan utama perampingan adalah efisiensi dan pengurangan biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan perlunya kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menimbulkan implikasi negatif.
Menutup rapat, Ketua Pansus Ahmad Husein menyampaikan agar seluruh masukan dan catatan anggota Pansus dapat ditindaklanjuti serta didiskusikan kembali pada pembahasan berikutnya.