Penyelidikan yang Diluncurkan Badan HAM PBB: Israel Melakukan Genosida di Gaza
Respons militer Israel telah mengakibatkan kematian hampir 65.000 orang di Gaza, sebagian besar warga sipil, berdasarkan data korban dari Kementerian Kesehatan wilayah tersebut, angka yang dianggap kredibel oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebagian besar penduduk enklave tersebut telah mengungsi, banyak di antaranya telah mengungsi berkali-kali.
Seiring pasukan Israel semakin masuk ke Kota Gaza, PBB telah menyatakan kondisi kelaparan di wilayah tersebut.
Menurut laporan COI, pasukan dan pejabat Israel telah melakukan empat dari lima tindakan yang didefinisikan sebagai genosida berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Tindakan-tindakan ini meliputi pembunuhan anggota suatu kelompok, menyebabkan mereka mengalami cedera fisik atau mental yang serius, menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk menghancurkan kelompok tersebut secara keseluruhan atau sebagian, dan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
Laporan tersebut juga mengutip pernyataan publik dan tindakan militer sebagai bukti niat untuk melenyapkan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok yang terpisah.