Menu

Menkeu yang Baru Disinyalir Langgar Konstitusi

Azhar 16 Sep 2025, 19:16
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Internet
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi menyebut kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengucurkan dana Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia untuk disalurkan ke perbankan berpotensi melanggar konstitusi.

Bahka tak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut berpotensi melanggar tiga aturan sekaligus, dikutip dari rmol.id, Selasa, 16 September 2025.

"Program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu tiga undang-undang sekaligus, serta berbau politis agar mendapatkan simpati publik," ujarnya.

Semuanya berawal dari prosedur pengucuran dana.

"Seharusnya transfer dana dimulai dari proses legislasi yang benar melalui APBN," ujarnya.

"Dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun," tambahnya.

Tambahnya, anggaran negara bukanlah dana privat atau korporasi.

"Melainkan bagian dari ranah publik yang wajib mengikuti aturan ketatanegaraan," tutupnya.