Menu

Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Shabu di Perkebunan Sawit

Lina 17 Sep 2025, 10:44
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Shabu di Perkebunan Sawit
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Shabu di Perkebunan Sawit

EFM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polsek Lubuk Dalam berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga mengimbau masyarakat tidak segan melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolsek.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua