Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Shabu di Perkebunan Sawit
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Shabu di Perkebunan Sawit
EFM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polsek Lubuk Dalam berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga mengimbau masyarakat tidak segan melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolsek.(Lin)
Baca juga: Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan