Menu

Bapemperda Gelar rapat Finalisasi Ranperda Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2013

Dahari 17 Sep 2025, 13:05
Bapemperda Gelar rapat Finalisasi Ranperda Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2013
Bapemperda Gelar rapat Finalisasi Ranperda Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2013

RIAU24.COM - Sebelumnya melaksanakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis kembali menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin 15 September 2025 kemarin.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Erwan, bersama Ketua Komisi III DPRD, Sanusi. Erwan menegaskan, rapat finalisasi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya yang menjadi pedoman dalam penyempurnaan Ranperda sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Finalisasi Ranperda ini menjadi sentral bagi kita bersama. Saya berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempersiapkan seluruh berkas sesuai dengan ketentuan Kemendagri,” ujar Erwan.

Ketua Komisi III, Sanusi, menambahkan bahwa penyusunan Ranperda harus memperhatikan sistematika penulisan sesuai kaidah pembentukan peraturan daerah, berlandaskan asas legalitas dan kewenangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memasukkan angka pajak dan retribusi agar sesuai dengan kondisi lapangan.

“UMKM perlu dirinci sesuai bidang usahanya. Standar retribusi harus ditetapkan berdasarkan hasil lapangan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Ranperda ini tidak hanya menetapkan tarif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Sanusi.

Sementara itu, Kabid Bapenda, Tuti Andayani, menjelaskan bahwa isi Ranperda telah disesuaikan dengan data yang dimiliki, termasuk kisaran tarif usaha yang telah menyesuaikan dengan kondisi lapangan.

Halaman: 12Lihat Semua