Bapemperda Gelar rapat Finalisasi Ranperda Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2013
“Penyesuaian tarif ini dilakukan agar tidak memberatkan wajib pajak, terutama pelaku usaha, sesuai dengan omzet yang mereka peroleh,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Bengkalis, Fakhtiar Qodri, juga menekankan pentingnya kejelasan dalam penetapan tarif usaha.
“Tarif harus dijelaskan secara rinci, bukan hanya garis besar, agar tidak menimbulkan kekeliruan saat perda ini menjadi acuan masyarakat. Perda yang kita tetapkan harus benar-benar bermanfaat sebagai payung hukum yang akurat, serta mampu menekan potensi kebocoran PAD,” ungkapnya.
Di akhir rapat, Erwan kembali mengingatkan agar penulisan angka dan substansi lainnya dicermati dengan teliti sebelum pengesahan. “Kami berharap perubahan perda ini dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam optimalisasi pajak distribusi. PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 66 tentang parkir juga perlu ditindaklanjuti agar pengelolaan pajak parkir benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah, baik di tingkat kabupaten maupun desa,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD melalui Bapemperda atas seluruh masukan yang diberikan.
“Masukan dan saran ini menjadi tugas kami untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Bengkalis ke depan,” tutupnya.