Benarkah PBNU dan GP Ansor Terlibat!? Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Benarkah PBNU dan GP Ansor Terlibat!? Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Gus Fahrur menegaskan, asas due process of law menuntut adanya keadilan prosedural. Hak-hak pihak yang dituduh harus dilindungi sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jika seseorang atau lembaga diseret ke ruang publik tanpa dibawa ke pengadilan, maka kepastian hukum dilanggar.
Ia juga menyoroti lambannya penyidikan KPK yang menimbulkan pertanyaan tentang kualitas bukti atau faktor lain di baliknya. “Jika bukti belum cukup, seharusnya tidak ada pernyataan publik yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan korupsi,” imbuhnya.
PBNU menegaskan tidak ada aliran dana haji ke rekening bendahara organisasi. Jika ada oknum yang terlibat, nama pelaku seharusnya disebut jelas tanpa menyeret nama besar PBNU.
(***)