Ketua KPU Mochammad Afifuddin Masih Saudara Jokowi? Si Pembuat Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Namun keputusan kerahasiaan ijazah capres yang dikeluarkan melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena publik dan pemangku kepentingan menduga keputusan itu bisa mengurangi transparansi dan akuntabilitas calon dalam pemilu.
Keputusan tersebut mengatur bahwa dokumen-dokumen tertentu milik calon presiden dan calon wakil presiden termasuk ijazah bisa tidak dipublikasikan bebas kepada publik.
Alasannya menurut KPU berkaitan dengan perlindungan privasi calon dan data pribadi.
Dokumen yang dirahasiakan tidak langsung ditampilkan ke umum, tetapi tetap diverifikasi oleh penyelenggara.
Tujuannya, menurut pernyataan resmi dari KPU, adalah menjaga agar data pribadi calon tidak disalahgunakan atau menjadi target hoaks, pemalsuan, serta manipulasi informasi oleh pihak-pihak tertentu.
Keputusan ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan.