Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Muflihun Desak Polda Riau Kembalikan Aset Sitaan
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Muflihun Desak Polda Riau Kembalikan Aset Sitaan
Baca Juga Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar SPPD Fiktif, Mantan Kasatpol PP Bengkalis Ditahan
Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, menyebut kemenangan ini menjadi preseden penting.
"Permohonan praperadilan terkait aset jarang dikabulkan hakim. Putusan ini membuktikan keadilan masih ada bagi pencari keadilan," ujarnya.
Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Kami tetap menghormati institusi Polri, tapi setiap tindakan harus sesuai prosedur. Kami akan menuntut keadilan dan kerugian yang dialami klien kami," tutup Ahmad Yusuf. ***