Menu

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Juga Dibebani Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Devi 30 Jul 2026, 12:04
Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Juga Dibebani Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Juga Dibebani Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

RIAU24.COM - Perjalanan hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi.

Tak hanya hukuman badan, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi bagian dari hukuman yang harus dijalankan oleh terdakwa.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, maka akan dikenakan pidana tambahan sebagaimana aturan yang berlaku.

Perkara Berawal dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan dan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Halaman: 12Lihat Semua