Menu

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Juga Dibebani Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Devi 30 Jul 2026, 12:04
Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Juga Dibebani Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Juga Dibebani Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga akhirnya perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Nasib Abdul Wahid Menanti Langkah Berikutnya

Dengan putusan tersebut, Abdul Wahid maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Vonis ini menjadi bagian dari perjalanan panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Putusan pengadilan juga menjadi penentu penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. ***

Halaman: 12Lihat Semua