Catat! Tarif Parkir Mobil di Bandara Pekanbaru Naik Jadi Rp9 Ribu per Jam, Ini Rincian Biayanya
RIAU24.COM - Pengguna kendaraan yang hendak meninggalkan mobil di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru perlu menyiapkan biaya lebih. Tarif parkir kendaraan roda empat di bandara tersebut kini mengalami penyesuaian menjadi Rp9 ribu per jam.
Kenaikan tarif parkir ini menjadi perhatian masyarakat, terutama pengguna jasa penerbangan yang biasa menitipkan kendaraan dalam waktu lama saat bepergian ke luar daerah maupun luar negeri.
Sebelumnya, tarif parkir kendaraan roda empat di area Bandara SSK II Pekanbaru berada di angka yang lebih rendah. Dengan adanya penyesuaian ini, pengguna kendaraan diimbau memperhitungkan biaya parkir sebelum meninggalkan mobil di area bandara.
Tarif Parkir Disesuaikan dengan Layanan Bandara
Penyesuaian tarif parkir dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan fasilitas parkir di kawasan bandara. Pengelola memastikan layanan parkir tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa.
Selain kendaraan roda empat, tarif untuk kendaraan jenis lain juga mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengelola bandara.