Wapres Gibran Didesak Mundur, Polemik Ijazah Kembali Jadi Sorotan
Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, bahkan menyerukan pemakzulan Gibran. Melalui akun media sosial pribadinya, ia menuliskan sindiran terkait ijazah Gibran.
Desakan pemakzulan terhadap Gibran sejatinya bukan hal baru. Beberapa waktu lalu, Forum Purnawirawan TNI juga sempat menyampaikan kritik terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Meski demikian, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai wacana pemakzulan tersebut belum memiliki dasar hukum yang memadai.
“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan sesuai konstitusi. Dorongan politik semata tidak dapat dijadikan dasar,” kata Yance.
Ia menambahkan, argumen hukum dalam polemik ijazah Gibran belum cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran konstitusional. Menurutnya, isu ini lebih banyak berkembang dalam ruang politik dan media dibandingkan proses hukum formal.
(***)