Menu

Wamenkumham: Pemerintah Ingin Atur Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan

Zuratul 19 Sep 2025, 11:26
Wamenkumham: Pemerintah Ingin Atur Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan. (Tangkapan layar)
Wamenkumham: Pemerintah Ingin Atur Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan. (Tangkapan layar)

Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tetapi pemulihan aset. Perampasan aset hanyalah bagian kecil dari pemulihan aset,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, terdapat tujuh tahapan dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian selama tiga tahun mengenai hal tersebut. “Kami pernah melakukan penelitian panjang selama tiga tahun tentang asset recovery, dan memang tidak mudah,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. DPR berencana memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada rapat Badan Legislasi DPR, Rabu (17/9).

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan target pembahasan yang disepakati tahun ini tetap membutuhkan proses yang inklusif.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Namun yang lebih penting adalah partisipasi bermakna dari semua pihak,” kata Bob Hasan.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua