Menu

Wamenkumham: Pemerintah Ingin Atur Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan

Zuratul 19 Sep 2025, 11:26
Wamenkumham: Pemerintah Ingin Atur Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan. (Tangkapan layar)
Wamenkumham: Pemerintah Ingin Atur Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan. (Tangkapan layar)

RIAU24.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan aset tanpa harus melalui putusan pengadilan.

Selama ini, sistem hukum di Indonesia hanya mengenal mekanisme pemulihan aset melalui putusan pengadilan atau conviction-based asset forfeiture (CBAF). Eddy menilai, ke depan perlu diatur pula mekanisme sebaliknya, yakni pemulihan aset tanpa putusan pengadilan atau non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

“NCBAF ini yang harus kita kelola, karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR, Kamis (18/9/2025).

Eddy menambahkan, idealnya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata rampung. Namun, ia mendukung langkah DPR untuk mulai membahas RUU tersebut pada 2025 agar dapat menyerap masukan dari berbagai pihak.

“Namun kami setuju dengan Baleg bahwa pembahasan mulai dirintis sejak 2025, meskipun penyelesaiannya membutuhkan partisipasi bermakna,” ujar Eddy.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga menolak penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah yang tepat adalah asset recovery atau pemulihan aset, sebagaimana dikenal dalam hukum internasional.

Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tetapi pemulihan aset. Perampasan aset hanyalah bagian kecil dari pemulihan aset,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, terdapat tujuh tahapan dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian selama tiga tahun mengenai hal tersebut. “Kami pernah melakukan penelitian panjang selama tiga tahun tentang asset recovery, dan memang tidak mudah,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. DPR berencana memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada rapat Badan Legislasi DPR, Rabu (17/9).

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan target pembahasan yang disepakati tahun ini tetap membutuhkan proses yang inklusif.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Namun yang lebih penting adalah partisipasi bermakna dari semua pihak,” kata Bob Hasan.

(***)