Presiden Prabowo Bakal Naikkan Gaji ASN Guru, TNI-Polri, Pejabat Negara
Presiden Prabowo Bakal Naikkan Gaji ASN Guru, TNI-Polri, Pejabat negara. (Dok. Sekretariat Kabinet)
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.
Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3%, inflasi 2,5% plus minus 1%, dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS. Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6%, inflasi 2,5%, plus minus 1%, dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.
(***)