Menu

Tutut Soeharto Gugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya 

Zuratul 19 Sep 2025, 16:31
Tutut Soeharto Gugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya.
Tutut Soeharto Gugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya.

RIAU24.COM -Putri Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau biasa disapa Tutut Soeharto buka suara soal gugatan yang ia layangkan ke Menteri Keuangan (Menkeu).

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan yang mencegah dirinya ke luar negeri karena terkait penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Objek gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, saat Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Namun, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Tutut sudah mencabut gugatannya. Tutut pun membenarkan pernyataan Purbaya.

"Sudah (dicabut)," ujar Tutut singkat, Jumat (19/9), dilansir detikcom.

Halaman: 12Lihat Semua