Tutut Soeharto Gugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya
Tutut menggugat menteri keuangan terkait tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP).
Kedua perusahaan dinyatakan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan," tulis pengumuman di situs resmi PTUN Jakarta.
Penggugat menyatakan bahwa atas adanya objek gugatan berupa Keputusan Menteri Keuangan tersebut dirinya menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggugat mengklaim bahwa hal ini merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.