Selain Israel, Negara-negara Ini Juga Pernah Lakukan Genosida
RIAU24.COM - Israel sedang diadukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan atas tuduhan melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen, Navi Pillay, dalam konferensi pers di Jenewa mengatakan, "Genosida yang sedang berlangsung di Gaza merupakan kekejaman moral dan darurat hukum. Negara-negara anggota harus bertindak sekarang."
Ia menambahkan, "Tidak perlu menunggu Mahkamah Internasional menyatakannya sebagai genosida."
Laporan ini mencakup periode dari awal konflik Israel-Hamas pada 7 Oktober 2023 hingga 31 Juli 2025. Komisi tersebut mengatakan analisisnya didasarkan pada "penetapan genosida" berdasarkan Konvensi Genosida tahun 1948.
Korban tewas di Gaza akibat kebengisan Israel tembus lebih dari 65 ribu jiwa. Sedikitnya 65.062 orang tewas dan 165.697 orang terluka akibat serangan di Gaza setelah hampir dua tahun digempur Zionis.
Selain Israel, sejumlah negara di dunia juga pernah dinyatakan melakukan tindakan genosida dengan korban nyawa ratusan ribu hingga jutaan.