Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan
RIAU24.COM -Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan 10 rekomendasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebanyak 10 poin usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
"Ada 10 isu yang kami identifikasi sebagai isu yang krusial terkait hak asasi manusia dalam RUU KUHAP," kata Mugiyanto di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).
1. Penangkapan
Menurutnya, poin soal penangkapan dalam RUU KUHAP hanya mensyaratkan cukup alasan tanpa standar yang jelas atau terlalu umum.
"Rekomendasi kami adalah untuk memperjelas bukti permulaan yang sahih, wajib pencatatan perinci, dan bawa ke hakim maksimum 48 jam," ucap Mugiyanto.