Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan
2. Penahanan praperadilan
Kedua, soal penahanan praperadilan dalam RUU KUHAP dinilai terlalu umum. Kementerian HAM pun menyarankan supaya diterapkan prinsip least restrictive measures dengan alternatif adanya jaminan, wajib lapor, larangan bepergian, dan lain-lain, sesuai dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
3. Alasan penahanan
Kemudian, soal alasan penahanan juga dinilai terlalu abstrak atau generik. "Kami merekomendasikan supaya rumusannya dibuat lebih spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi. Ini sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 2 dan 11 yang menegaskan penahanan tanpa dasar yang jelas membuka ruang penyiksaan," imbuhnya.
4. Evaluasi penahanan
Mugiyanto menyebut Pasal 29 RUU KUHAP hanya memuat evaluasi tanpa frekuensi yang jelas. Kementerian HAM pun merekomendasikan adanya evaluasi secara berkala, misalnya ditetapkan tiap dua bulan, substansial dengan kehadiran penasihat hukum.