Menu

Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan 

Zuratul 22 Sep 2025, 23:01
Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan. (X.Foto)
Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan. (X.Foto)

2. Penahanan praperadilan 

Kedua, soal penahanan praperadilan dalam RUU KUHAP dinilai terlalu umum. Kementerian HAM pun menyarankan supaya diterapkan prinsip least restrictive measures dengan alternatif adanya jaminan, wajib lapor, larangan bepergian, dan lain-lain, sesuai dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

3. Alasan penahanan 

Kemudian, soal alasan penahanan juga dinilai terlalu abstrak atau generik. "Kami merekomendasikan supaya rumusannya dibuat lebih spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi. Ini sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 2 dan 11 yang menegaskan penahanan tanpa dasar yang jelas membuka ruang penyiksaan," imbuhnya. 

4. Evaluasi penahanan

Mugiyanto menyebut Pasal 29 RUU KUHAP hanya memuat evaluasi tanpa frekuensi yang jelas. Kementerian HAM pun merekomendasikan adanya evaluasi secara berkala, misalnya ditetapkan tiap dua bulan, substansial dengan kehadiran penasihat hukum.

Sambungan berita: 5. Pemisahanan tahanan 
Halaman: 123Lihat Semua