Menu

Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan 

Zuratul 22 Sep 2025, 23:01
Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan. (X.Foto)
Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan. (X.Foto)

5. Pemisahanan tahanan 

Kementerian HAM juga melarang adanya tahanan di kantor penyidik serta pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana. Sebab dalam Pasal 31 tidak mengatur pemisahan tahanan praperadilan.

6. Penahanan sewenang-wenang dan kompensasi 

Keenam, ia menyorot soal penahanan sewenang-wenang dan kompensasi. Kementerian HAM menyarankan agar ditambahkan mekanisme kompensasi yang segera, efektif, dan mencakup pemulihan penuh.

7. Otoritas penahanan 

Kemudian, Mugiyanto menekankan soal otoritas penahanan, khususnya soal peran dominan pada penyidik dan penuntut. 

Halaman: 234Lihat Semua