Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan
Kementerian HAM Usuk 10 Poin RUU KUHAP, Mulai Penangkapan hingga Penyadapan. (X.Foto)
"Rekomendasi kami hanya hakim yang independen yang boleh memperpanjang penahanan," lanjutnya.
8. Bantuan hukum
Terkait bantuan hukum dalam Pasal 54 juga menjadi sorotan Kementerian HAM.
Rumusan Pasal 54 tersebut dinilai rumusan umum, sehingga ia menyarankan adanya akses sejak awal penangkapan, komunikasi privat, dan penasihat hukum yang efektif.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
9. Bukti dari penyiksaan
Selanjutnya, Kementerian HAM menyoroti pengambilan barang bukti hasil penyiksaan.