Qodari Beberkan Alasan IKN Ditetapkan senbagai Ibu Kota Politik di Tahun 2028
Qodari Beberkan Alasan IKN Ditetapkan senbagai Ibu Kota Politik di Tahun 2028.
Melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Prabowo menetapkan pembangunan kawasan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Tertulis di Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan Perpres tersebut mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN demi terwujud ibu kota politik 2028.
Dengan kata lain, rencana penetapan IKN sebagai ibu kota politik bisa terwujud jika kawasan inti pusat IKN terbangun 2028 sebagaimana yang diatur dalam perpres.
(***)