Menu

Novel Baswedan Kritik Sprindik KPK Kaluar tanpa Tersangka, Termasuk Kasus Kuota Haji 

Zuratul 22 Sep 2025, 23:21
Novel Baswedan Kritik Sprindik KPK Kaluar tanpa Tersangka, Termasuk Kasus Kuota Haji.
Novel Baswedan Kritik Sprindik KPK Kaluar tanpa Tersangka, Termasuk Kasus Kuota Haji.

Dia menegaskan, UU KPK mengatakan jika proses penyelidikan di KPK harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyelidik melakukan ekspose untuk mengukur validitas alat bukti yang dihadiri unsur penyidik, penuntut hingga pimpinan. "Pimpinan yang akan memutuskan (naik atau tidak ke penyidikan),"kata dia. 

Menurut Novel, definisi penyelidikan tersebut untuk melihat suatu peristiwa hukum apakah merupakan suatu peristiwa pidana atau bukan. "Sehingga ketika itu peristiwa, maka naik menjadi penyidikan,"ujar dia.

Novel mengungkapkan, alat bukti yang harus didapatkan sejak fase penyelidikan oleh KPK seharusnya melekat pada perbuatan seseorang. Karena itu, dia mempertanyakan, bagaimana caranya alat bukti bisa dinyatakan cukup sebagai bukti permulaan yang dikaitkan kepada seseorang tetapi tidak ada penetapan sebagai tersangka. "Ini enggak pas,"ujar dia.

Menurut Novel, jika alat bukti tersebut tidak dikaitkan dengan seseorang maka akan menjadi bias. Terlebih, KPK sejak adanya revisi UU KPK bisa memiliki kewenangan menghentikan sebuah penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ini bias yang kemudian hari bisa digunakan untuk kepentingan bukan penegakan hukum,"kata dia.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua