Subhan Palal Bongkar KPU Secara Sengaja Ubah Riwayat Pendidikan Gibran
Subhan Palal Bongkar KPU Secara Sengaja Ubah Riwayat Pendidikan Gibran. (Tangkapan Layar)
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
(***)