Subhan Palal Bongkar KPU Secara Sengaja Ubah Riwayat Pendidikan Gibran
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.
Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
Agenda sidang pekan depan
Setelah pemeriksaan legal standing selesai, agenda sidang akan lebih dahulu melalui tahap mediasi. Diketahui, mediasi ini akan dilaksanakan pada Senin (29/9/2025).
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.